Masa berlaku plat nomor motorku sampai dengan tanggal 1 Maret 2021. Dan aku sempatin urusinnya tanggal 23 Maret lalu. Sebelumnya udah nanya-nanya ke Tari ( teman kantor) tentang berapa badget yang di siapin dan persyatannya apa aja untuk balik nama dan ganti plat nomor. Dikasih taulah aku, harus bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sama KTP. itu aja dan di fotocopy jangan lupa bagi yang beli motor bekas bukti kuitansinya harus disipakan dan ditanda tangani juga pakai materai 10rb. Sebenanrnya bisa juga fotocopy di samsat, sudah di sediakan toko fotocopy disana.
Aku berangkat lebih pagi, karena ku pikir akan seramai di samsat dekat carefour kircon. Tapi, berhubung KTP aku beralamat Jl. Papanggungan jadi kata penjual motor aku ke samsat kawaluyaan aja. jadi kesana lah aku. Berangkat jam 7 kurang, sampai sana samsatnya masih sepi aku tiba sbelum jam 8. Nunggu 45menit tak apalah.
Aku pun menyiapkan berkas-berkas persyaratan, menyiapkan ktp, BPKB, dan STNK. untuk dikasih ke bagian pendaftaran. lalu aku di kasih berkas utk diiisi. Setelah berkas di isi lalu di kasih 2 stiker untuk menyamakan nomer/kode yang ada di mesin motor. Apakah nomernya sama dengan di buku BPKB ato tidak.
Disini, kalau yang datang bukan pemilik motor harus membawa surat kuasa. Tapi karena aku urus sendiri jadi todak perlu surat kuasa. Untuk pembuatan BPKB baru biaya yang harus di bayar sebesar Rp225.000. BPKB jadinya 1 bulan. JAdi bulan depan harus datang lagi, bukti pembayran jangan sampai hilang. Setelah Urusan BPKB beres aku disuruh ke loket yang berikutnya untuk urus ganti STNK dan Plat motor. ( berhubung banyak loket dan aku lupa nama loket-loketnya jadi aku skip yah) Terakhir di Loket Bayar STNK dan Plat nomor, bayarnya sekitar Rp 507000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar